Buronan Korupsi Dana Desa Mampuak I Barito Utara Ditangkap Setelah DPO

    Buronan Korupsi Dana Desa Mampuak I Barito Utara Ditangkap Setelah DPO
    Mantan Kepala Desa Mampuak I Bobi

    BARITO UTARA - Setelah sekian lama menjadi buronan, sosok yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib. BO, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Mampuak I, dilaporkan ditangkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

    Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, khususnya Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus. Dukungan dari Polsek Teweh Timur dan Koramil 1013-04/Benangin turut memperkuat upaya penangkapan tersebut.

    Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, Fredy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa BO telah berstatus buron sejak tahun 2023. Upaya pemanggilan hukum telah dilayangkan sebanyak tiga kali, namun tak pernah diindahkan oleh yang bersangkutan.

    "Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan upaya pemanggilan secara patut dan sah menurut hukum sebanyak tiga kali, namun selalu mangkir, " jelas Fredy Simanjuntak, Senin (12/1/2026).

    Setelah berhasil diamankan, BO menjalani serangkaian pemeriksaan. Awalnya diperiksa sebagai saksi, statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka. Proses penyidikan dilakukan oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus, dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

    Kasus yang menjerat BO berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan DD dan ADD di Desa Mampuak I pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020. Praktik yang diduga merugikan keuangan negara ini diperkirakan mencapai angka yang signifikan.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Barito Utara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp496.117.745. Angka ini menjadi bukti betapa seriusnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.

    Untuk proses hukum lebih lanjut, BO kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Januari 2026. Penahanan ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Muara Teweh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/0.2.13/Fd.1/01/2026 tertanggal 09 Januari 2026. (PERS

    korupsi pidana korupsi dana desa alokasi dana desa kejaksaan penangkapan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Korupsi Izin Tambang, Mantan Pejabat Barito...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami